AKTUAL NEWS

Senin, 29 Juni 2026

Tiga dari Lima Saksi di Persidangan Sebut PT ESI/SIPEF Bukit Maraja Telah Sosialisasi Program Kemitraan Plasma

MEDAN, – Persidangan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati terkait Calon Peserta Calon Lahan (CPCL) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Senin (29/6/2026), mengungkap fakta bahwa tiga dari lima saksi yang dihadirkan PT ESI/SIPEF Bukit Maraja selaku Tergugat Intervensi menyatakan perusahaan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait program kemitraan plasma.

Kelima saksi yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yakni Haji Jumadi, Suyatno, Saring, Haji Nur Iswan, dan Haji Sumardi. Tiga di antaranya merupakan anggota koperasi binaan perusahaan, sedangkan dua lainnya bukan anggota koperasi.

Dalam keterangannya, Haji Jumadi menyebut dirinya mengetahui syarat menjadi mitra plasma setelah mengikuti sosialisasi yang dilakukan perusahaan. Menurutnya, syarat utama untuk bergabung sebagai mitra plasma adalah memiliki lahan perkebunan kelapa sawit.

"Syarat utama harus memiliki lahan perkebunan sawit. Saya memiliki lahan seluas tiga hektare di Silau Bayu," ujarnya di hadapan majelis hakim.

Keterangan serupa disampaikan Suyatno, mantan panggulu Nagori Sahkuda Bayu yang pernah menjabat selama tiga periode. Ia mengaku pernah mengikuti sosialisasi dan berniat menjadi anggota koperasi plasma, namun mengurungkan niat karena tidak memiliki lahan perkebunan sawit.

"Sebenarnya saya ingin bergabung, tetapi saya tidak memiliki lahan," katanya.

Suyatno juga menerangkan bahwa PT ESI/SIPEF beberapa kali memberikan bantuan kepada masyarakat, di antaranya alat berat untuk perbaikan jalan, material pembangunan, dan bantuan lainnya.

Sementara itu, Haji Sumardi menjelaskan bahwa saat sosialisasi calon anggota diwajibkan membawa bukti kepemilikan lahan berupa fotokopi surat tanah sebagai salah satu persyaratan bergabung dengan koperasi tani plasma binaan perusahaan.

"Saya harus membawa fotokopi surat tanah sebagai bukti kepemilikan lahan perkebunan sawit. Karena syarat bergabung bersama koperasi tani plasma harus memiliki lahan perkebunan sawit," jelasnya.

Di sisi lain, Saring mengaku tidak bergabung dengan koperasi plasma meski memiliki lahan sawit. Menurutnya, produksi kebunnya masih belum mencukupi sehingga belum berminat menjadi anggota. Meski demikian, ia mengaku tetap memperoleh manfaat dari keberadaan perusahaan, di antaranya diperbolehkan mengambil rumput di areal PT ESI untuk pakan ternak.

Sedangkan H Nuriswan yang merupakan anggota Koperasi Tani Plasma Sejahtera Mandiri Jaya mengatakan dirinya menerima berbagai bantuan berupa peralatan pertanian, alat pelindung diri (APD), serta pelatihan budidaya kelapa sawit.

"Banyak manfaat yang sudah saya terima. Kami yang tergabung dalam kelompok tani plasma seluruhnya memiliki lahan sawit," katanya.

Usai persidangan, juga terungkap bahwa Fajar selaku Ketua Kelompok Tani Tunas Malela yang menjadi penggugat diketahui tidak memiliki lahan perkebunan sawit.

Dalam persidangan juga disebutkan empat koperasi tani binaan PT ESI/SIPEF Bukit Maraja telah dibentuk sejak tahun 2020, sedangkan Kelompok Tani Tunas Malela baru dibentuk pada tahun 2024.

Sidang dipimpin majelis hakim PTUN Medan dan akan dilanjutkan pada Senin, 6 Juli 2026.||Jc

Fakta Persidangan: Kepemilikan Lahan Sawit Disebut Jadi Syarat Mitra Plasma PT ESI

MEDAN – Sidang gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati terkait Calon Peserta Calon Lahan (CPCL) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Senin (29/6/2026), mengungkap bahwa syarat utama menjadi mitra plasma binaan PT ESI/SIPEF Bukit Maraja adalah memiliki lahan perkebunan kelapa sawit.

Fakta tersebut terungkap melalui keterangan lima saksi yang dihadirkan PT ESI/SIPEF Bukit Maraja selaku Tergugat Intervensi. Tiga saksi merupakan anggota koperasi binaan perusahaan, sedangkan dua lainnya bukan anggota koperasi.

Kelima saksi yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yakni Haji Jumadi, Suyatno, Saring, Haji Nur Iswan, dan Haji Sumardi.

Haji Jumadi menjelaskan bahwa kepemilikan lahan sawit menjadi syarat utama untuk bergabung sebagai mitra plasma.

"Syarat utama harus memiliki lahan perkebunan sawit. Saya memiliki lahan seluas tiga hektare di Silau Bayu," ujarnya di persidangan.

Keterangan serupa disampaikan Suyatno, mantan  panggulu yang pernah memimpin selama tiga periode Nagori Sahkuda Bayu. Ia mengaku pernah berniat bergabung dengan koperasi plasma, namun mengurungkan niat karena tidak memiliki lahan perkebunan sawit.

"Sebenarnya saya ingin bergabung, tetapi saya tidak memiliki lahan," katanya.

Dalam keterangannya, Suyatno juga menyebut PT ESI/SIPEF telah beberapa kali memberikan bantuan kepada masyarakat berupa alat berat untuk perbaikan jalan, material pembangunan, serta bantuan lainnya.

Sementara itu, Saring mengaku tidak bergabung dengan koperasi plasma meski memiliki lahan sawit. Menurutnya, produksi kebunnya masih belum mencukupi.

"Kebun sawit milik saya masih sedikit menghasilkan. Meskipun memiliki lahan, saya belum berkeinginan bergabung dengan kelompok tani plasma binaan perusahaan," ujarnya.

Meski bukan anggota koperasi, Saring mengaku tetap memperoleh manfaat dari keberadaan perusahaan, di antaranya diperbolehkan mengambil rumput di areal PT ESI untuk pakan ternak.

Di sisi lain, Haji Nuriswan yang merupakan anggota Koperasi Tani Plasma Sejahtera Mandiri Jaya binaan PT ESI/SIPEF mengatakan dirinya menerima berbagai bantuan berupa peralatan pertanian, alat pelindung diri (APD), serta pelatihan budidaya kelapa sawit.

"Banyak manfaat yang sudah saya terima. Kami yang tergabung dalam kelompok tani plasma seluruhnya memiliki lahan sawit," katanya.

Hal senada disampaikan Haji Sumardi. Ia menerangkan bahwa saat sosialisasi calon anggota diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan lahan sawit.

"Saya harus membawa fotokopi surat tanah sebagai bukti kepemilikan lahan perkebunan sawit. Karena syarat bergabung bersama koperasi tani plasma harus memiliki lahan perkebunan sawit," jelasnya.

Menurut Sumardi, masyarakat yang belum memiliki lahan sawit tidak dapat menjadi anggota koperasi plasma dan hanya mengikuti pelatihan mengenai cara menanam serta merawat tanaman sawit.

Usai persidangan, juga terungkap bahwa Fajar selaku Ketua Kelompok Tani Tunas Malela yang menjadi penggugat diketahui tidak memiliki lahan perkebunan sawit.

Dalam persidangan juga disebutkan empat koperasi tani binaan PT ESI/SIPEF Bukit Maraja telah dibentuk sejak tahun 2020, sedangkan Kelompok Tani Tunas Malela baru dibentuk pada tahun 2024.

Sidang berlangsung tertib dan dipimpin oleh majelis hakim PTUN Medan. Persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali pada Senin, 6 Juli 2026.||Jc

Rabu, 20 Mei 2026

SMP Negeri I Jawa Maraja Bah Jambi Kini Di Sorot Terkait Kutipan Acara Perpisahan Sebesar Rp 480. Ribu/Siswa


Simalungun Aktual-news.id

 Polemik dugaan pungutan biaya perpisahan di SMP Negeri 1 Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, semakin menuai sorotan publik. Setelah sebelumnya dikeluhkan adanya biaya sebesar Rp480 ribu per siswa bagi kelas akhir, kini muncul informasi bahwa siswa kelas 1 dan kelas 2 juga disebut ikut dikenakan biaya tambahan.

Kondisi tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat dan wali murid. Pasalnya, acara perpisahan sejatinya diperuntukkan bagi siswa kelas akhir, namun justru murid yang belum mengikuti pelepasan juga dikabarkan ikut dibebani pungutan.

Sejumlah orang tua mulai merasa keberatan karena kondisi ekonomi masyarakat saat ini dinilai belum stabil. Mereka berharap dunia pendidikan tidak menambah tekanan finansial terhadap keluarga siswa.

“Kalau memang untuk acara perpisahan kelas 3, kenapa siswa kelas 1 dan 2 juga harus ikut dibebani biaya tambahan? Ini yang dipertanyakan orang tua,” ujar salah seorang wali murid.

Sorotan masyarakat kini tidak hanya tertuju pada besaran biaya, tetapi juga pada transparansi penggunaan dana dan mekanisme pengambilan keputusan yang dianggap kurang terbuka kepada wali murid.

Ironisnya, saat persoalan ini menjadi perbincangan publik, pihak sekolah disebut mengarahkan persoalan kepada komite sekolah. Namun masyarakat menilai sekolah tetap memiliki tanggung jawab moral dan administratif terhadap seluruh kegiatan yang membawa nama institusi pendidikan.

Publik mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun segera turun tangan melakukan evaluasi dan klarifikasi agar polemik ini tidak berkembang menjadi keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.

Masyarakat berharap sekolah negeri dapat lebih mengedepankan asas kepedulian sosial, transparansi, dan kebijakan yang tidak memberatkan wali murid, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit.

Dunia pendidikan seharusnya menjadi tempat membangun karakter dan empati, bukan malah memunculkan beban baru bagi masyarakat kecil....BS

Minggu, 17 Mei 2026

Polres Simalungun Gelar Panen Raya Jagung Serentak Dan Lounching Operasional SPPG Polri Dukung Swasembada Pangan

SIMALUNGUN aktual-news.id

Desa Muara Mulia, Kecamatan Tanah Jawa menjadi pusat Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II 2026 dan Launching Operasional 166 SPPG Polri, Sabtu 16 Mei 2026.

Kegiatan ini dihadiri Kadis Pertanian Simalungun, Camat Tanah Jawa, Lurah Pematang Tanah Jawa, Kepala Desa Muara Mulia, perwakilan Polres Simalungun, Kapolsek Tanah Jawa, perwakilan Kodim 0207 Simalungun, Koramil 10 Balimbingan, Satpol PP, manager kebun PTPN IV, serta masyarakat desa.
Kepala Desa Muara Mulia Ramses Simanjuntak mengapresiasi Pemkab Simalungun dan Polres Simalungun atas pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun serta Polres Simalungun yang sudah melaksanakan panen raya jagung serentak serta launching operasional SPPG Polri di desa kami ini. Semoga petani di desa kita bisa berkembang dalam pola tanam jagung dan lainnya,” ujar Ramses.

Kadis Pertanian Simalungun Jenri Saragih menyebut kegiatan ini sesuai perintah Presiden RI. Ia menambahkan Bupati Simalungun juga melaksanakan launching SPPG Polri di Raya.

“Kita melaksanakan panen raya jagung serentak serta launching operasional SPPG Polri di Kecamatan Tanah Jawa sesuai perintah Presiden Republik Indonesia. Semoga masyarakat petani di Kabupaten Simalungun bisa berkembang dalam mengelola tanaman jagung serta lainnya,” kata Jenri.

Kapolsek Tanah Jawa Kompol Banuara Manurung SH menyatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut perintah Presiden dan Polri untuk mendorong masyarakat mengelola pola tanam jagung.

“Acara panen raya jagung serentak serta launching operasional SPPG Polri dilaksanakan di Muara Mulia ini sesuai Perintah Presiden Republik Indonesia dan Polri sehingga kita laksanakan acara ini,” ujar Banuara.

Program SPPG Polri diharapkan memperkuat dukungan terhadap ketahanan pangan dan swasembada jagung di Simalungun....(BS)

Di Duga Rijal Selaku PPL kec.Hutabayu kutip Biaya Admin Penebusan Bantuan Bibit Padi di Nagori Maligas Tongah

Simalungun aktual-news.id

Sesuai dengan program presiden Republik Indonesia untuk ketahan pangan, memberikan bantuan bibit padi ke para petani untuk suksesnya swasembada pangan, akan tetapi hal ini justru disalahgunakan oleh salah satu petugas Penyulu Pertanian Lapangan ( PPL ) yang terjadi di Nagori Maligas Tongah kec. Tanah Jawa kabupaten Simalungun.

Oknum petugas PPL berinisial RJ yang melakukan pungli kepada para ketua kelompok tani penerima bantuan bibit padi sebesar Rp. 200.000/ kelompok dengan dalih biaya administrasi.

Dan yang lebih janggal lagi RJ tersebut bukan petugas PPL di Nagori Maligas Tongah kec. Tanah Jawa melainkan petugas PPL di kecamatan Huta Bayu.

Saat awak media ini mengko firmasi RJ terkait kejadian tersebut 09/05/2026 sekitar pukul 10.00 wib, mengatak " Berkawan ajalah kita bang ucapnya mengakhiri. 
Ketika awak media mengkonfirmasi 
Kadar Situmorang selaku pengawas PPL di kab. Simalungun terkait kejadian tersebut mengatakan " Kita sudah menginstruksikan tidak ada kutipan kepada penerima bantuan bibit padi bang, kalau benar itu terjadi akan kita beri sangsi pecatan dia sebagai anggota PPL bang " ucapnya mengakhiri...(B$)

Senin, 11 Mei 2026

POLSEK TANAH JAWA POLRES SIMALUNGUN BERHASIL UNGKAP KASUS PENCURIAN DI GEREJA


Simalungun Aktual News-Co.id

Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di salah satu gereja di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan dari pihak gereja terkait hilangnya sejumlah barang milik gereja, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/135/ V/2026/Polsek/Tanah Jawa/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara, tanggal 11/5/2026.
 

Kapolsek Tanah Jawa Kompol Banuara Manurung SH, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, personel segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta melakukan pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi.Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.


“Pelaku inisial SS berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian. Saat ini pelaku telah dibawa ke Polsek guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.


Dari pelaku (SS), Lk, 32 tahun warga Huta III Cinta Raja Kel. Tanjung Pasir Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun, saat diinterogasi oleh petugas langsung mengakui perbuatannya dan petugas berhasil menemukan 2 (Dua) Buah Loudspeaker merk Russel, 2 (Dua) Unit Receiver wairles dan Kabel-kabel penghubung ke ampli yang merupakan inventaris gereja yang hilang.


Iptu Fritsel Sitohang, Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa pimpin langsung penangkapan tersebut didampingi anggotanya Ipda Roy O.Sunggu dan anggota opsnal Reskrim Tanah Jawa melaksanakan penangkapan terhadap SS.


Pdt.Ralem Damanik selaku pelapor dan juga Pendeta di Gereja Advent tersebut usai melaporkan kejadian itu sangat mengapresiasi kinerja Polsek Tanah Jawa yang begitu respon dengan peristiwa yang dialami oleh gereja yang dipimpinnya dan mengucapkan ribuan terimakasih.


Kapolsek juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan pihak gereja yang telah membantu memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat segera terungkap. Ia mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar.


Atas perbuatannya, pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kompol Banuara Manurung SH, menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukumnya..(,BS)

Senin, 16 Maret 2026

Dugaan Setoran ke Oknum Petinggi Lapas,, Integritas Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Dipertaruhkan

Aktualnews.id (Medan) - Beberapa waktu yang lalu seorang Pegawai Magang di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Kedapatan memenuhi Pesanan Narkotika untuk dia orang Napi di dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar. dan berakhir dengan Proses Hukum. 

Sekarang ini Ramai dibicarakan tentang Dugaan Penipuan Online (Loudes-red) dan peredaran narkotika dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar memasuki babak serius. Informasi yang dihimpun menyebut adanya aktivitas mencurigakan di sejumlah blok hunian serta dugaan adanya Setoran rutin kepada oknum Petinggi Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar ( 13/3 ) 

Berjalannya aktivitas tersebut terkait Loudes dan peredaran narkotika dimaksud tak lepas dari peran serta oknum oknum pegawai lapas itu sendiri, ini dapat dibuktikan dengan masih banyaknya napi yang menggunakan HP secara mandiri (bukan wartel pas-red) dimana harusnya kekondusifan lapas itu ada pada kinerja Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP-red) dan juga Napi yang berstatus sebagai Tahanan Pendamping (Tamping-red) di dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar 

Tersebut sejumlah nama Narapidana dalam informasi di maksud dimana Boss besarnya sebut saja berinisial XX, dimana XX lah yang memenuhi kebutuhan Narkotika untuk para anggotanya (pemain Loudes) di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar.

Dari informasinya yang diterima juga menjelaskan dari mana dan dari siapa Pasokan serta siapa Backingnya sehingga barang terlarang (Narkotika) dimaksud bisa dengan leluasa masuk kedalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar 

,Meskipun seluruh informasi ini masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian resmi dari otoritas berwenang, namun sudah tidak lagi menjadi rahasia tentang segala bentuk aktivitas Narapidana di dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar yang berkaitan dengan tindak kejahatan seperti Loudes dan Putaran Narkotika. 

S. Sinaga Wakil Ketua Gerakan Anti Narkotika dan Zat Adiktif (Garnizun-red) menyatakan pihaknya memberikan ultimatum selama 3 hari kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara untuk melakukan inspeksi mendadak dan membuka hasil pemeriksaan secara transparan.

"Jika tidak ada langkah konkret, maka ini patut diduga sebagai pembiaran sistemik. Jangan sampai Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar berubah menjadi pusat kendali narkotika dari balik jeruji," tegas Sinaga

Menurutnya, jika hasil investigasi membuktikan adanya kelalaian struktural atau keterlibatan oknum, maka pencopotan pimpinan Lapas harus menjadi konsekuensi logis.

"Negara tidak boleh kalah oleh jaringan narkotika. Jika ada yang bermain, jangan dilindungi. Copot dan proses hukum," ujarnya.

Begitu juga dengan WBP yang beraktivitas Gak Benar seperti yang dimaksudkan diatas,sesegera mungkin di pindahkan ke Lapas Nusa Kambangan, 

Secara bertanggung jawab Kami dari Garnizun akan memberikan bukti dan informasi kepada pihak berwenang baik pemasyarakatan maupun BNN dan Kepolisian, ucap Sinaga mengakhiri

Hingga berita ini sampai di meja Redaksi Konfirmasi Resmi belum belum dijawab Pihak Kanwil Ditjen PAS Sumut. (JH)